Senin, 24 November 2008

SURAT TERBUKA

Samarinda, 14 November 2008

Nomor : 01/MK/XI/2008
Lampiran : - Berkas
Perihal : Tindak Lanjut Laporan/Pengaduan

Kepada Yth.
Jaksa Agung RI
Bpk. Hendarman Supandji,SH.
Di
Jakarta

Dengan hormat,
MONITOR KALTARA! adalah sebuah LSM yang bergerak dibidang Informasi, Investigasi dan Advokasi, dalam hal ini telah melakukan analisa dan kajian terhadap “Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur”.

Bahwa adapun kasus posisi Alih Fungsi Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Pemkab Nunukan telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan peningkatan jalan, pembuatan kanal serta tukar menukar kawasan untuk percetakan sawah.
Adapun areal yang dimohonkan untuk pembangunan jalan panjangnya mencapai 240,635 meter dalam areal seluas 529,02 hektar. Rinciannya, untuk pembangunan jalan kecamatan Krayan dan Krayan Selatan yang melintasi hutan lindung dan taman nasional Kayan Mentarang, kemudian pembangunan jalan dalam wilayah kecamatan Nunukan yang melintasi kawasan hutan lindung pulau Nunukan dan kawasan hutan produksi.
2. Bahwa selain itu, permohonan dimaksudkan untuk digunakan membangun jalan dalam wilayah kecamatan Sembakung yang melintasi kawasan hutan produksi. Serta, untuk membangun jalan dan peningkatan jalan dalam wilayah kecamatan Sebuku yang melintasi kawasan hutan produksi.
3. Namun pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim pernah memberikan advis teknis kepada Gubernur Kaltim, untuk mengingatkan agar Pemkab Nunukan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan sebelum mendapat surat persetujuan dan penetapan dari Menteri Kehutanan.
4. Dalam advis teknis Dinas Kehutanan Kaltim tersebut memberikan pertimbangan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
5. Selain itu disebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas antara lain pada jalan umum dan jalan kereta api. “Sedangkan untuk usulan pembangunan jalan lintas sepanjang 106,553 km yang berada di dalam fungsi Taman Nasional Kayan Mentarang tidak dapat difasilitasi melalui pinjam pakai kawasan disarankan agar dikoordinasikan dengan Departemen Kehutanan RI. Sedangkan untuk rencana percetakan sawah seluas 2600 hektar, disebutkan, perubahan status kawasan itu hanya dapat dilakukan dengan cara pelepasan kawasan produksi yang dapat dikonversi dan tukar menukar kawasan hutan. Dengan demikian, dari 240,653 meter atau 529,02 hektar kawasan hutan untuk pembangunan dan peningkatan jalan serta pembuatan kanal, yang dapat diberikan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan hanya sepanjang 103.059 meter (189,33 hektar).
6. Namun, Pemkab Nunukan tidak pernah mendengarkan advis Dishut Kaltim, bahkan surat permohonan dari Pemkab Nunukan ternyata diajukan setelah dilaksanakannya kegiatan di sebagian areal hutan yang dimohonkan. Salah satunya, pembukaan jalan di hutan lindung dilakukan pada tahun 2005 lalu.
7. Beberapa waktu lalu kasus ini sempat mengemuka, dan menjadi wacana publik, yang berujung dengan dilaporkannya kasus ini oleh sekelompok masyarakat kepada aparat berwajib, salah satunya adalah ke Kejaksaan Agung RI. Namun hingga saat ini nasib laporan kasus tersebut tidak jelas bagaimana statusnya, apakah diproses atau dipeti eskan.

KESIMPULAN :

Bahwa berdasarkan analisa dan kajian kami, kegiatan yang dilakukan Pemkab Nunukan, sebelum ijin pinjam pakai kawasan hutan di keluarkan menteri kehutanan, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat fatal. Jika benar kasus pelanggaran alih fungsi hutan di Nunukan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maka dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 50 ayat (30) UU 41/1999 tentang kehutanan, yang didakwa melanggar pasal 78 ayat (3), ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

TUNTUTAN :

Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan diatas, mohon kepada Kejaksaan Agung RI agar segera menindaklanjuti laporan/pengaduan yang pernah disampaikan oleh masyarakat, dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap kasus ini. Mengingat di lapangan kegiatan pembangunan terus dilakukan oleh Pemkab Nunukan.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami



ABRAHAM HAMAS
Koordinator

Tembusan Yth.

1. MENHUTRI, di Jakarta;
2. KAPOLRI, di Jakarta;
3. GUBERNUR KALTIM, di Samarinda;
4. KAJATI KALTIM, di Samarinda;
5. KAPOLDA KALTIM, di Balikpapan;
6. KAJARI NUNUKAN, di Nunukan;
7. KAPOLRES NUNUKAN, di Nunukan;
8. BUPATI NUNUKAN, di Nunukan;
9. KETUA DPRD KAB. NUNUKAN, di Nunukan;
10. Arsip.

Tidak ada komentar: