Kamis, 04 Desember 2008

BERITA : Tuntut Pembersihan Mafia Peradilan

NUNUKAN- Sebanyak 300 warga Nunukan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Hukum dan dikoordinatori Nurdin Kulle, menggelar demo dukungan anti korupsi, untuk memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember mendatang. Mereka memulai demo dari alun-alun, seraya berorasi selama 15 menit tentang pemberantasan korupsi di Nunukan, kemudian mengelilingi Kota Nunukan dengan membawa spanduk dan kertas-kertas berisi dukungan moril bagi penegak hukum di Nunukan. Setelah itu, demo dilanjutkan ke Mapolres untuk menyampaikan 13 poin tuntutan dan diterima langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Purwo Cahyoko.
Warga juga mendatangi Kejari Nunukan dengan 13 poin tuntutan yang menyebutkan, aparat penegak hukum wajib membersihkan Nunukan dari pejabat-pejabat yang korupsi. “Kami akan mengawal dan mendukung langkah aparat mengusut tuntas dan memberantas pelaku tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, jabatan, status dan kepangkatan, maupun masyarakat lainnya,” kata Ust Darto yang membacakan tuntutan tersebut.
Ketiga, masyarakat menolak sistem tebang pilih, siap berhadapan dengan oknum masyarakat, kelompok dan golongan tertentu yang menghalang-halangi aparat dalam menindak pejabat korupsi.
Kelima, masyarakat meminta transparansi dan informasi terbuka penegak hukum dalam memproses kasus korupsi, serta meminta aparat membongkar dan menelusuri dugaan dan indikasi kasus korupsi yang mandeg, yang terjadi di masa lampau.
“Kami juga menolak mutasi jabatan penegak hukum yang berkomitmen melakukan proses penegakan hukum kepada para pejabat korupsi, sebelum menuntaskan tugas dan tanggung jawabnya, juga meminta aparat memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap indikasi dan dugaan korupsi,” terangnya.
Dalam poin sembilan ditegaskan, masyarakat meminta aparat hukum membersihkan lembaga hukum dari oknum aparat hukum yang menjadi ‘mafia peradilan’, serta menjadi cukong dan membekingi pejabat korupsi di Nunukan.
Selanjutnya, mengharapkan penegak hukum melakukan kampanye dengan bekerjasama dengan stakeholder untuk membangun komitmen anti korupsi di Nunukan. Mereka juga menolak penegak hukum menggunakan fasilitas, pendanaan dan kompensasi dalam mengusut kasus korupsi.
Kemudian masyarakat akan melawan intervensi pemerintah dalam penegakan hukum di Nunukan dan terakhir, meminta aparat hukum menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. “Kami juga menanyakan, kapan izin presiden turun untuk menindaklanjuti kasus pengadaan tanah? Sampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mempercepat proses izin presiden itu,” tegas Muhiddin Ado.
Menanggapi hal ini, Kajari Nunukan, H Suleman Hadjarati mengatakan, izin presiden sifatnya teknis. “Intinya kami sudah melakukan sesuatu. Hal-hal diluar kemampuan kami, sebagian dari kendala eksternal. Tapi kami berusaha maksimal dan tetap memproses,” ujarnya.
Ditambahkan, yang bisa Kejari lakukan sudah dilakukan dan yang belum bisa dilakukan, bukan menjadi satu kendala. Tapi menjadi harapan untuk tetap dapat dilakukan. “Walaupun baru sedikit, paling tidak sudah ada (dilakukan). Mudah-mudahan yang pertama di Nunukan ini menjadi patok utama dan berkelanjutan untuk kedepannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, semua jaksa di Kejari Nunukan ini merupakan wakil dari Kejagung. Jadi yang dikatakan jaksa disini, juga dikatakan Kejagung disana karena semua satu komando. “Yang diminta masyarakat, sudah dilakukan Kejari Nunukan dan sudah ditindak oleh Kejagung RI.
Demo dukungan anti korupsi ini kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Nunukan. Mereka diterima langsung oleh Ketua PN Sugeng Hiyanto SH. (Sumber : Radar Tarakan )

Selasa, 02 Desember 2008

SURAT TERBUKA

MONITOR KALTARA!
Lembaga Informasi, Investigasi dan Advokasi

Samarinda, 24 Nopember 2008
Nomor : 02/MK/XI/2008
Lampiran : - berkas
Perihal : Mohon Pengusutan Kasus Dana Siluman Dinas PU Kab. Nunukan
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Timur
Di
Balikpapan


Dengan hormat,
MONITOR KALTARA! adalah sebuah LSM yang bergerak dibidang Informasi, Investigasi dan Advokasi, dalam hal ini telah melakukan analisa dan kajian terhadap “Kasus Dana Siluman Dinas PU PEMDA Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur”.

Bahwa adapun kasus posisi Dana Siluman Dinas PU PEMDA Kabupaten Nunukan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Dinas PU Kab. Nunukan. telah menerima Transfer dana siluman sebesar Rp. 178 juta yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Nunukan, dengan nomor rekening 0091405245 ( milik dari Dinas PU kab. Nunukan);
2. Dana yang ditransfer dalam bentuk cek dengan nomor CB780504009K00658 dilakukan pada tanggal 7 September 2006 lalu oleh CV. Surya Lestari, yang merupakan salah satu rekanan dari Dinas PU Kab. Nunukan sendiri.
3. Bahwa Korwil Nusantara Coruption Watch (NCW) Kaltim telah pernah melaporkan permasalahan ini kepada Kapolda Kaltim, namun hingga saat ini tidak jelas kelanjutan penanganannya.

Bahwa berdasarkan analisa dan kajian kami, bahwa Transfer dana sebesar Rp. 178 juta yang dilakukan oleh CV. Surya Lestari ke nomor rekening dinas PU itu sudah sangat menyalahi aturan ini ada indikasi KKN “.

Jika benar kasus ini telah dilaporkan ke POLDA Kalimantan Timur maka dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (Pasal 5) yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 250.000.000,-


TUNTUTAN :

Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan diatas, mohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti laporan/pengaduan yang pernah disampaikan oleh masyarakat, dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap kasus ini.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami



ABRAHAM HAMAS
Koordinator
Tembusan Yth.

1. KAPOLRI, di Jakarta;
2. KETUA KPK, di Jakarta;
3. JAKSA AGUNG RI, di Jakarta;
4. KAJATI KALTIM, di Samarinda;
5. KAJARI NUNUKAN, di Nunukan;
6. KAPOLRES NUNUKAN, di Nunukan;
7. BUPATI NUNUKAN, di Nunukan;
8. KETUA DPRD KAB. NUNUKAN, di Nunukan;
9. Arsip