Kamis, 04 Desember 2008

BERITA : Tuntut Pembersihan Mafia Peradilan

NUNUKAN- Sebanyak 300 warga Nunukan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Hukum dan dikoordinatori Nurdin Kulle, menggelar demo dukungan anti korupsi, untuk memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember mendatang. Mereka memulai demo dari alun-alun, seraya berorasi selama 15 menit tentang pemberantasan korupsi di Nunukan, kemudian mengelilingi Kota Nunukan dengan membawa spanduk dan kertas-kertas berisi dukungan moril bagi penegak hukum di Nunukan. Setelah itu, demo dilanjutkan ke Mapolres untuk menyampaikan 13 poin tuntutan dan diterima langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Purwo Cahyoko.
Warga juga mendatangi Kejari Nunukan dengan 13 poin tuntutan yang menyebutkan, aparat penegak hukum wajib membersihkan Nunukan dari pejabat-pejabat yang korupsi. “Kami akan mengawal dan mendukung langkah aparat mengusut tuntas dan memberantas pelaku tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, jabatan, status dan kepangkatan, maupun masyarakat lainnya,” kata Ust Darto yang membacakan tuntutan tersebut.
Ketiga, masyarakat menolak sistem tebang pilih, siap berhadapan dengan oknum masyarakat, kelompok dan golongan tertentu yang menghalang-halangi aparat dalam menindak pejabat korupsi.
Kelima, masyarakat meminta transparansi dan informasi terbuka penegak hukum dalam memproses kasus korupsi, serta meminta aparat membongkar dan menelusuri dugaan dan indikasi kasus korupsi yang mandeg, yang terjadi di masa lampau.
“Kami juga menolak mutasi jabatan penegak hukum yang berkomitmen melakukan proses penegakan hukum kepada para pejabat korupsi, sebelum menuntaskan tugas dan tanggung jawabnya, juga meminta aparat memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap indikasi dan dugaan korupsi,” terangnya.
Dalam poin sembilan ditegaskan, masyarakat meminta aparat hukum membersihkan lembaga hukum dari oknum aparat hukum yang menjadi ‘mafia peradilan’, serta menjadi cukong dan membekingi pejabat korupsi di Nunukan.
Selanjutnya, mengharapkan penegak hukum melakukan kampanye dengan bekerjasama dengan stakeholder untuk membangun komitmen anti korupsi di Nunukan. Mereka juga menolak penegak hukum menggunakan fasilitas, pendanaan dan kompensasi dalam mengusut kasus korupsi.
Kemudian masyarakat akan melawan intervensi pemerintah dalam penegakan hukum di Nunukan dan terakhir, meminta aparat hukum menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. “Kami juga menanyakan, kapan izin presiden turun untuk menindaklanjuti kasus pengadaan tanah? Sampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mempercepat proses izin presiden itu,” tegas Muhiddin Ado.
Menanggapi hal ini, Kajari Nunukan, H Suleman Hadjarati mengatakan, izin presiden sifatnya teknis. “Intinya kami sudah melakukan sesuatu. Hal-hal diluar kemampuan kami, sebagian dari kendala eksternal. Tapi kami berusaha maksimal dan tetap memproses,” ujarnya.
Ditambahkan, yang bisa Kejari lakukan sudah dilakukan dan yang belum bisa dilakukan, bukan menjadi satu kendala. Tapi menjadi harapan untuk tetap dapat dilakukan. “Walaupun baru sedikit, paling tidak sudah ada (dilakukan). Mudah-mudahan yang pertama di Nunukan ini menjadi patok utama dan berkelanjutan untuk kedepannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, semua jaksa di Kejari Nunukan ini merupakan wakil dari Kejagung. Jadi yang dikatakan jaksa disini, juga dikatakan Kejagung disana karena semua satu komando. “Yang diminta masyarakat, sudah dilakukan Kejari Nunukan dan sudah ditindak oleh Kejagung RI.
Demo dukungan anti korupsi ini kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Nunukan. Mereka diterima langsung oleh Ketua PN Sugeng Hiyanto SH. (Sumber : Radar Tarakan )

Tidak ada komentar: