Selasa, 02 Desember 2008

SURAT TERBUKA

MONITOR KALTARA!
Lembaga Informasi, Investigasi dan Advokasi

Samarinda, 24 Nopember 2008
Nomor : 02/MK/XI/2008
Lampiran : - berkas
Perihal : Mohon Pengusutan Kasus Dana Siluman Dinas PU Kab. Nunukan
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Timur
Di
Balikpapan


Dengan hormat,
MONITOR KALTARA! adalah sebuah LSM yang bergerak dibidang Informasi, Investigasi dan Advokasi, dalam hal ini telah melakukan analisa dan kajian terhadap “Kasus Dana Siluman Dinas PU PEMDA Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur”.

Bahwa adapun kasus posisi Dana Siluman Dinas PU PEMDA Kabupaten Nunukan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Dinas PU Kab. Nunukan. telah menerima Transfer dana siluman sebesar Rp. 178 juta yang masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Nunukan, dengan nomor rekening 0091405245 ( milik dari Dinas PU kab. Nunukan);
2. Dana yang ditransfer dalam bentuk cek dengan nomor CB780504009K00658 dilakukan pada tanggal 7 September 2006 lalu oleh CV. Surya Lestari, yang merupakan salah satu rekanan dari Dinas PU Kab. Nunukan sendiri.
3. Bahwa Korwil Nusantara Coruption Watch (NCW) Kaltim telah pernah melaporkan permasalahan ini kepada Kapolda Kaltim, namun hingga saat ini tidak jelas kelanjutan penanganannya.

Bahwa berdasarkan analisa dan kajian kami, bahwa Transfer dana sebesar Rp. 178 juta yang dilakukan oleh CV. Surya Lestari ke nomor rekening dinas PU itu sudah sangat menyalahi aturan ini ada indikasi KKN “.

Jika benar kasus ini telah dilaporkan ke POLDA Kalimantan Timur maka dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (Pasal 5) yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 250.000.000,-


TUNTUTAN :

Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan diatas, mohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti laporan/pengaduan yang pernah disampaikan oleh masyarakat, dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap kasus ini.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami



ABRAHAM HAMAS
Koordinator
Tembusan Yth.

1. KAPOLRI, di Jakarta;
2. KETUA KPK, di Jakarta;
3. JAKSA AGUNG RI, di Jakarta;
4. KAJATI KALTIM, di Samarinda;
5. KAJARI NUNUKAN, di Nunukan;
6. KAPOLRES NUNUKAN, di Nunukan;
7. BUPATI NUNUKAN, di Nunukan;
8. KETUA DPRD KAB. NUNUKAN, di Nunukan;
9. Arsip

Tidak ada komentar: