Selasa, 11 November 2008

Pejabat Pemda Nunukan Ditahan

Tiga Pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Nunukan ditahan Kejaksaan Negeri Nunukan sejak 3 November 2008. Ketiganya yaitu, H. Darmin, Simon, dan Arifuddin ditahan Kejari Nunukan berkaitan dengan pembebasan lahan (tanah-red) yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar 3 milyar rupiah.

Tidak ada komentar: