Selasa, 11 November 2008
Pejabat Pemda Nunukan Ditahan
Tiga Pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Nunukan ditahan Kejaksaan Negeri Nunukan sejak 3 November 2008. Ketiganya yaitu, H. Darmin, Simon, dan Arifuddin ditahan Kejari Nunukan berkaitan dengan pembebasan lahan (tanah-red) yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar 3 milyar rupiah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar